Persyaratan – Persyaratan dalam Pelayanan Administrasi Desa Kertasemaya
Persyaratan Pembuatan KTP dan KK :
- Foto kopi KK.
- Menyerahkan KTP lama.
- Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
- Foto kopi akte kelahiran.
- Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
- Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
- Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Dokumen Pendukung Sesuai Kebutuhan Surat
Persyaratan Pembuatan Menetap Sementara (Domisili)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi KK (Alamat Menetap)
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu :
- Komponen Keluarga Terdaftar dalam DTKS
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Foto Rumah bagian (Depan, Tengah, Dapur, Kamar Mandi)
- Surat Pernyataan Kurang Mampu